Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebagai implementasi uu no 38 tahun 1999 dibentuklah Baznas dengan surat keputusan presiden RI.
BAZNAS Merupakan badan resmi dan satu-sstunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan kepres RI no. 8 Tahun 2021.
Melihat potensi Zakat, infak dan sedekah yang begitu besar.
Yang pada dasarnya BAZNAS murni sebuah lembaga keuangan syariah yang terlibat penuh dalam pengumpulan dana (muzaki) serta infak dan sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL), pendistribusian dan pendayagunaan dana ini kepada 8 asnaf sesuai dengan amanah Allah SWT q.s At-Taubah ayat 60.
Lahirnya uu no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang. melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam uu tersebut BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui mentri agama.
Dilantiknya BAZNAS KAB.KARO priode 2023 - 2028 di Aula kantor bupati karo pada hari selasa tanggal 25 bulan juni 2024.
Merupakan yang pertama sekali dilantik BAZNAS KARO oleh bupati kab. Karo ibu Cori sebayang.
Pelantikan menetapkan atas nama
1. Amin Gia Bangun A.Md
2. Muhammad Al Khudri, S.Ag
3. Jono S.Sos
4. Jiwa Tarigan, SH
5. Rosni Br Peranvin-angin
BAZNAS KAB. KARO Seantiasa mengajak dan menghimbau untuk dapat berbagi bersama BAZNAS
UNTUK MENSUCIKAN HARTA MARI MEMBEFI ZAKAT, INFAK, SEDEKAH
REC. BSI BAZNAS KAB KARO
5617819459
KHUDRI WAKA 1๐๐๐
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
0 comments:
Posting Komentar